Skip to content

Recent Articles

2
May

“Bukan Sekedar Tolak RUU KKG”

Khilafah:  Solusi Tuntas Hak-hak Perempuan

Baru-baru ini ,  Rancangan Undang- Undang Keadilan dan Kesetaraan Gender “digodok” di DPR, padahal draf  RUU KKG sudah ada di kementrian PP dan PA sejak tahun 2010. Besar dugaan kondisi ini diciptakan untuk menghindari resisten dari umat beragama khususnya umat  muslim. Akhirnya, RUU KKG ini pun sukses menuai pro dan kontra dari kalangan masyarakat.

Meneg PP-PA, Linda Amalia Sari sangat mendukung RUU ini. Menurutnya, Undang-undang keadilan dan Kesetraraan Gender sangat dibutuhkan di negara ini. “Jika undang-undang ini telah disahkan maka penanganan masalah pengarusutamaan gender di Indonesia akan lebih mudah dan bisa dikelola oleh seluruh jajaran mulai dari eksekutif, legislatif dan masyarakat.” Sementara itu, Dr Adian Husaini  (Direktur INSISTS) berkomentar,  “Konsep Tuhan yang dipakai dalam RUU KG ini berpijak pada konsep Tuhan versi Iblis, diakui keberadaan-Nya tetapi utusan dan aturan-aturanNya ditolak atau dilawan. RUU KKG orientasinya hanya pada dunia, sedangkan dimensi akhiratnya dibuang. RUU ini juga dapat merusak tatanan kehidupan berkeluarga yang merupakan instrumen terkecil dalam terciptanya masyarakat berperadaban.”

Sebetulnya, bagaimana pandangan Islam terkait RUU KKG tersebut?  Dan apakah kita sebagai seorang muslim harus menolaknya?

RUU KKG : Konspirasi Barat dan Bertentangan dengan Islam

RUU KKG pasal 1:2 menyebutkan “Kesetaraan Gender adalah kondisi dan posisi yang menggambarkan kemitraan yang selaras, serasi, dan seimbang antara perempuan dan laki-laki dalam akses, partisipasi, kontrol dalam proses pembangunan, dan penikmatan manfaat yang sama dan adil di semua bidang kehidupan.

Dari pasal tersebut terlihat jelas bahwa pengusung  RUU KKG menginginkan suatu keadilan yang “adil” di sini diartikan sebagai  penyamarataan baik itu peran,tanggung jawab, dan hal semisalnya. Satu  hal yang tidak bisa dilogikakan adalah jika  semua laki-laki dan perempuan  harus sama lalu apa maksud keberadaan laki-laki dan perempuan. Pasti kedua makhluk tersebut dibuat berbeda karena memiliki peran yang khas antara keduanya. Laki-laki dan perempuan tidak tahu mana yang terbaik bagi dirinya. Dan jelas, bahwa Sang Penciptalah yang tahu kadar masing-masing dan tentu itulah yang terbaik bagi makhluk ciptaannya. Inilah realita Negara Indonesia, yang mengadopsi sistem demokrasi sebagai sistem pemerintahannya, petunjuk Tuhan diabaikan.

Alasan klasik  munculnya RUU KKG ini seperti yang sering didengungkan oleh kaum feminis adalah bahwa wanita sering mengalami diskriminasi dalam berbagai aspek kehidupan. Misalnya saja hak politik, hak ekonomi, hak sosial ataupun  yang lain wanita selalu dipinggirkan. Mereka mengira ketika jumlah kursi yang diduduki diparlemen minim akan wanita, maka diskriminasi gender akan sangat mudah dilakukan. Sampai akhirnya logika mereka bermain,  salah satunya keterlibatan wanita di pemerintahan minimal 30% agar aturan-aturan yang dibuat oleh pemerintah tidak bias gender. Walhasil ketika mereka berhasil menduduki kursi pemerintahan dengan standar yang mereka buat, tingkat depresi  meningkat dua kali lipat selama 40 tahun terakhir karena beban luar biasa akibat kesulitan menyeimbangkan peran mengurus rumah, merawat anak dan karir (College Eropa Neuropsychopharmacology tahun 2011). Sungguh sangat ironis.

Sedangkan terkait alasan yuridis   yang melatarbelakangi  adanya RUU KKG ini adalah  karena Indonesia telah meratifikasi CEDAW (Convention on The Elimination of All Forms of Discrimination Against Women atau Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita). Mau tidak mau Indonesia harus menurunkannya dalam bentuk Undang-Undang. Sebagai buktinya pada sesi ke -39 Sidang Komite CEDAW PBB pada tanggal 23 Juli- 10 Agustus 2007, meminta pemerintah menuangkan konvensi itu dalam hukum nasional. Sehingga disusunlah RUU KKG itu dengan rujukan dokumen CEDAW, Beijing Platform For Action (BPFA) dan Millenium Developtments Goals (MDGs). Isi bahkan kalimatnya pun tidak jauh dari dokumen-dokumen itu.

Arah RUU KKG dan perjuangan feminism secara umum adalah untuk menjadikan keluarnya wanita dari ranah domestik -yang dirasa  ranah tsb sangat rentan penyiksaan- ke ranah publik. Mereka menganggap dengan keluarnya mereka dari peran utama mereka yang  sesungguhnya (peran istri sekaligus ibu -red) dan berlomba-lomba mengejar karir setinggi-tingginya merupakan pandangann yang akan mengangkat derajat wanita.Sebagai konsekuensinya mereka akan meninggalkan tugas utama mereka sebagai sebagai seorang istri maupun ibu yaitu pencetak generasi unggul. Jelas saja akan terjadi ketidaktaatan terhadap aturan Sang Kholik karena terabaikannya ranah yang menjadi tanggungjawabnya yaitu keluarga.    Dan jelas sekali ini berhubungan erat dengan ide sekulerisme, yaitu ide yang akan memisahkan adanya peran Tuhan dalam kehidupan.  Dari sini dapat diketahui,  feminism merupakan senjata yang sangat efektif bagi Barat untuk menjajah negeri-negeri muslim dengan meliberalkan kaum perempuannya. Sehingga kta tahu bahwa ketika RUU KKG telah di”goal”kan maka kehancuaran tidak hanya terjadi pada tatanan keluarga saja tetapi rusaknya generasi yang merupakan kerusakan yang sangat global.

Khilafah Islam: Solusi Tuntas Hak-hak Perempuan

Kita akan melihat betapa Islam sangat memuliakan wanita. Islam mengatur secara proporsional peran perempuan di ranah domestik dan di ranah publik. Di ranah domestik, dia mendapatkan tugas mulia sebagai ibu dan pengatur rumah tangga. Di ranah publik dia bisa berkontribusi tanpa meninggalkan tugasnya di keluarga.

Ketika  wanita menginginkan hak pendidikan Islam telah memberikan jawabannya melalui hadits berikut:

رَوَاهُ ابْنُ عَبْدُالْبَر طَلَبُ اْلعِلْمِ فَرِيْضِةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ وَ مُسْلِمَةٍ

Artinya :

Mencari ilmu itu hukumnya wajib bagi muslimin dan muslimat”(HR. Ibnu Abdil Bari)

Dari hadits ini kita tahu bahwa menuntut ilmu dalam Islam bukanlah sekedar hak akan tetapi merupakan suatu kewajiban yang jika tidak dilaksanakan akan mendapatkan dosa, dan ini berlaku bagi laki-laki dan perempuan. Negara memberikan fasilitas luar biasa untuk dipenuhinya hak dan kewajiban ini. Kemudian dalam bidang politik, Islam juga telah mengatur bagaimana antara wanita dan lelaki mempunyai hak yang sama, sebagaimana dalam QS. At-Taubah:71.  Begitu pula dalam ekonomi, kesejahteraan merupakan hak laki-laki juga perempuan. Dari sana kita tahu bahwa Islam benar-benar agama yang adil baik bagi wanita ataupun bagi pria. Semua telah ditentukan kadarnya secara adil oleh Allah SWT. ketika banyak orang awam yang mengatakan bahwa Islam  adalah agama maskulin maka Allah menghibur kaum wanita dengan QS An-Nisa, [4]: 32

“Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebagian kamu lebih banyak dari sebagian yang lain. (Karena) bagi lelaki ada bagian dari apa yang mereka usahakan, dan bagi perempuan juga ada bagian dari yang mereka usahakan, dan bermohonlah kepada Allah sebagian dari karunia-Nya, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

Sebagai seorang muslim, ketika kita tahu bahwa RUU KKG sangat bertentangan dengan Islam maka secara akidah kita pasti akan menolaknya secara tegas. Akan tetapi apakah penolakan terhadap RUU KKG itu sudah cukup? Padahal kita tahu bahwa permasalahan RUU KKG ini bukanlah permasalahan individu. Dan pasti tidak bisa hanya diselesaikan secara individu saja. Yang akan melegalkan RUU ini menjadi UU adalah negara, sehingga kita tahu disini peranan negara sangatlah penting.

Kemudian di sisi yang lain kita tahu bahwa hanya dengan Islam lah wanita akan mendapatkan keadilan yang hakiki, maka satu-satunya solusi yang harus kita tawarkan adalah Islam yang berisi seperangkat aturan yang lengkap untuk sluruh aspek kehidupan. Semua aturan ini sangat tidak mungkin diterapkan dalam bingkai demokrasi seperti yang diadopsi negara ini. Sistem Islam hanya bisa ditegakkan secara komprehensif dalam bingkai Khilafah Islamiyah.  Ketika syariat islam ditegakkan, tidak hanya kaum hawa saja yang merasa dimuliakan tetapi juga kaum adam.  Dengan demikian, tidak ada cara yang bisa kita lakuakan saat ini kecuali berusaha menegakkan daulah khilafah islamiyah sesuai metode nabi SAW.

wallahu a‘lam bishshowab

14
Apr

Industrialisasi Pendidikan

Oleh: Rira Nurmaida

Dunia modern tak menyisakan sesuatupun yang tidak bisa dihargai dengan materi. Nilai dibatasi oleh mata uang. Sejarah direduksi terkait produksi dan konsumsi. Begitulah hidup dibentuk dan diselenggarakan. Tak terkecuali pendidikan. Sebagai salah satu komoditas, secara umum, harga menunjukkan rupa. Yang lebih mahal biasanya lebih baik. Namun sebagaimana komoditas lain yang biasanya mengelabui pembeli dalam kualitas, pendidikan berbandrol mahal pun terkadang sekadar omong kosong—yang mahal itu capnya.

Saat ini banyak orang yang mempertaruhkan aset demi “pendidikan” (sebagai investasi untuk memperoleh aset lebih banyak lagi, tentu saja), tapi bahkan tidak terlalu peduli lagi dengan proses pendidikan pendidikan seperti apa yang semestinya didapat. Hal itu karena hasil pendidikan sudah sangat jelas: ijazah. Nyaris tak ada yang rela merepotkan diri bertahun-tahun di akademi pendidikan dan keluar tanpa menggenggam kertas sakti itu.

Tak ada yang begitu peduli dengan kapasitas atau kompetensi lulusan. Kalau sudah berijazah maka sudah qualified untuk masuk dunia kerja. Ijazah tak lebih dari sertifikasi quality control produk (lulusan) yang keluar dari pabrik (sekolah). Fungsinya tidak lain menunjukkan lulusan siap dikonsumsi oleh sistem kapital sebagai buruh “terdidik”.

Dengan demikian pendidikan zaman ini tak ubahnya merupakan industri belaka. Ia mengubah bahan mentah (siswa) menjadi produk akhir (lulusan berijazah). Banyak yang menyadari hal ini, hingga sempat tercetus ungkapan, “para homo sapiens mendaftar ke sekolah dan lulus sebagai homo roboticus”. Aspek kemanusiaan dan memanusiakan yang hilang dalam proses pendidikan dianggap wajar sebagai warga yang harus dibayar atas nama kemajuan. Hidup begitu sibuk dan bergerak cepat dalam kompetisi.

Kemudian jika siswa adalah bahan, sekolah adalah pabrik, guru itu apa? Buruh pabrik tentu saja. Pekerjaan mulia yang dulu diagungkan tanpa tanda jasa itu, kini telah lama tergusur napas industri. Guru yang sejatinya menuntun dari gelap pada terang; menjadi teladan; kini sekedar satu dari berbagai profesi dalam industri. Tepatnya industri jasa pendidikan. Orangtua dan siswa yang selayaknya menghargai guru sebagai penyampai ilmu dan pembimbing, memandangnya tak lebih dari pekerja. Seseorang yang dibayar untuk memberi jasa. Guru yang memikirkan moral siswa biasanya dianggap terlalu ikut campur. Guru hanya dituntut memberi pelayanan terbaik. Pelayanan apa yang dimaksud? Tentu saja melakukan pekerjaan pabrikan, mengubah barang mentah (siswa) jadi produk akhir (lulusan berijazah). Ijazah didapat bila lulus ujian. Aktivitas ujianpun biasanya menyelesaikan sejumlah soal yang bobotnya kurang tepat bila dianggap sebagai instrumen evaluasi penguasaan ilmu. Yang penting nilai tinggi dan lulus ujian maka demi hal itu semua upaya ditempuh. Guru yang putus asa pun mengajari teknik-teknik berbuat curang, semuanya demi lulus ujian, demi ijazah yang telah jadi tujuan.

Jadi, apa saja yang kita dapat dari industri jasa pendidikan ini?

14
Apr

Sekilas Pandang Pendidikan Islam

Oleh: Rira Nurmaida

Sekian tahun berada dalam institusi pendidikan, sudahkah kita sungguh-sungguh memaknai pendidikan? Bagaimana pendidikan seharusnya terselenggara? Untuk apa?

Terma education dalam Bahasa Inggris berakar dari kata Latin educare yang dibentuk dari dua kata ex (keluar) dan ducere (memimpin); diinterpretasikan sebagai memimpin keluar dari ketidaktahuan/mengeluarkan potensi intelektual seseorang. Sementara dalam Bahasa Arab, untuk merujuk pendidikan digunakan tarbiyah, akar katanya rabba-yarabbu yang salah satu maknanya aslahahu (memperbaiki). Namun ada juga intelektual Islam seperti Syaikh Naqib al-Attas yang lebih memilih kata ta’dib untuk merujuk pendidikan dengan kata dasar addaba, yang artinya memberi adab. Dari beberapa tinjauan etimologis tadi, pendidikan secara umum merujuk pada aktivitas memimpin, memperbaiki, memberi sesuatu agar manusia keluar dari ketidaktahuan, mengeluarkan intelektualitasnya, untuk menjadi lebih beradab.

Pengertian di atas tentu masih terlalu umum untuk mendekatkan kita pada makna pendidikan yang khas, yang praktis, dan mungkin diimplentasikan. Parameter intelektualitas atau beradab misalnya, tidak memiliki ukuran universal yang disepakati semua orang. Ada yang berpendapat bahwa kecerdasan seseorang terindikasi dari kemampuannya memecahkan persoalan sains (natural maupun sosial) yang rumit. Sementara yang lainnya menuntut agar kecerdasan itu juga disertai dengan keterampilan manajerial dan interpersonal. Pihak berikutnya menihilkan itu semua dan berkata intelektualitas seperti itu tak ada artinya tanpa budi pekerti yang baik. Mereka pun berdebat tentang standar-standar budi pekerti, dan akhirnya terdampar pada polemik yang sulit diakhiri karena pijakan nilai yang beragam. Dengan demikian, membicarakan pendidikan akan terkait erat dengan sistem nilai yang digunakan sebagai basis. Bila hanya memiliki patokan-patokan kabur dalam menentukan kualitas keluaran sistem pendidikan di Indonesia seperti yang tercantum dalam UU Sisdiknas tanpa disertai landasan ideologi yang jelas, hasilnya sekedar membuat sistem pendidikan tak tentu arah. Kualitas lulusan seperti hasil perjudian, yang baik atau buruk didapat secara acak dengan pengaruh faktor-faktor di luar pendidikan formal yang lebih dominan dalam membentuk kompetensi maupun kepribadian siswa.

Adapun dalam Islam, pendidikan tidak terlepas dari upaya untuk menyiapkan manusia menjalankan kehidupannya di bumi sesuai dengan tujuan penciptaannya. Dalam al-Qur’an Surat adz-Dzaariyat ayat 56 diungkapkan bahwa: “Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan agar mereka beribadah kepada-Ku“. Dalam Islam yang bersifat syumul (menyeluruh), ibadah tidak sebatas aktivitas ritual, tapi mencakup setiap dimensi kehidupan. Dengan demikian proses pendidikan dalam artian menyiapkan hamba Allah yang taat bukan semata berisi materi peribadatan, tapi lebih luas lagi adalah membentuk kepribadian Islam yang paripurna disertai berbagai ilmu pendamping yang dibutuhkan.

Karena itulah, pendidikan dalam Islam bukan sekedar formalitas dan monopoli institusi. Hal ini tergambar dalam hadits, “Tuntutlah ilmu dari buaian hingga liang lahat“ (H.R. Ibnu Majah). Setiap muslim diharapkan mendapat pendidikan sedini mungkin. Tanggung jawab pertama dan utama dalam pendidikan jatuh pada orangtua, terutama ibu. Dalam interaksi dengan anak, bahkan sebelum dilahirkan, ibu hendaknya sudah membiasakan anak dengan ayat-ayat ilahi. Membesarkannya dalam suasana Islami, orangtua dituntut menjadi teladan pertama bagi anak dalam hal ketaatan pada Allah, sehingga ia tumbuh menjadi hamba Allah yang bertaqwa. Pekerjaan ini tentu tidak mudah, karenanya Islam telah merumuskan pembagian peran yang tepat antara ibu dan ayah. Peran utama wanita sebagai ibu dan manajer rumah tangga adalah demi mengemban amanah yang berat ini, memenuhi hak anak atas pengasuhan dan pendidikan sesuai Syari’at Islam. Di luar lingkungan keluarga, masyarakat pun memiliki andil dalam pendidikan anak dengan menyediakan lingkungan yang kondusif bagi tumbuh kembangnya.

Hingga masa baligh saat seorang muslim menjadi mukallaf (terbebani hukum syara‘), menuntut ilmu pun menjadi wajib baginya. Pendidikan yang diterimanya sejak dini hingga menjelang baligh seharusnya sudah siap untuk membuatnya siap menanggung seluruh hukum syara‘ sebagai orang dewasa. Karena itu tidak mengherankan bila generasi terdahulu yang menerima pendidikan Islam yang benar tumbuh menjadi pribadi-pribadi berkepribadian Islam dan menorehkan prestasi brilian saat belia. Pada usia belasan hingga awal 20-an tahun—ketika generasi zaman modern ini dikelompokkan pada kategori remaja yang minta dimaklumi kelabilannya—mereka telah memegang posisi strategis dalam negara: ulama, panglima perang, hingga kepala negara.

Islam tidak begitu saja membebankan kewajiban menuntut ilmu pada setiap individu. Sebagai sebuah diin yang komprehensif dan memiliki panduan tata kehidupan yang lengkap, Islam menuntut negara untuk memfasilitasi warganya melaksanakan kewajiban. Selain itu, pendidikan memang disadari fungsi strategisnya sebagai pilar penyangga peradaban. Dengan menyelenggarakan dan menyediakan akses terbuka atas seluruh rakyatnya untuk mempelajari tsaqafah Islam sebagai ilmu yang wajib ‘ain dipelajari dan ilmu pengetahuan lain yang wajib kifayah mencakup, sains, teknologi, seni, sosiologi, filsafat, sejarah, dll, Negara Islam memastikan dirinya memiliki pondasi kuat bagi peradaban sekaligus sumber daya pengembangan peradaban yang progresif. Negara membebaskan biaya; menyusun kurikulum; juga memperkaya fasilitas pengkajian, perpustakaan, percetakan, asrama, laboratorium, observatorium, dan segala kelengkapan lainnya.

Meski pantauan kualitasnya dilaksanakan secara ketat oleh Negara, hal ini tidak menyebabkan pendidikan dalam Negara Islam dijadikan alat peneguh kekuasaan rezim tertentu. Bila diselenggarakan dengan tepat, pendidikan Islam, tetap menjadi institusi yang membebaskan manusia. Membebaskannya dari ikatan terhadap makhluk, dan menyandarkan seluruh harapan atas kemuliaan dan ketaatannya pada Allah semata dengan jalan menjadi hamba yang paripurna.

31
Mar

penyatuan zona waktu di Indonesia

Penyatuan zona waktu di Indonesia

Rabu, 28 maret 2012

Sekre hati

Ibnu nurul huda ( AS 10 )

Perbedaan zona waktu dapat menghambat kegiatan ekonomi karena delai waktu 1 atau 2 jam.

Dalam mengatur zona waktu, patokan standar nya adalah dari rotasi bumi. Setiap perbedaan 15⁰ garis meridian akan menyebabkan perbedaan waktu selama 1 jam. Tetapi pada kenyataannya dalam pengaturan zona waktu di suatu Negara dikembalikan pada kebijakan Negara tersebut. Sebuah Negara boleh saja menggabungkan dua zona waktu atau lebih disesuaikan dengan kebutuhan Negara tersebut.

Acuan waktu di Indonesia adalah  GMT, yaitu GMT 7,8, dan 9. Rencananya Indonesia akan menyatukan ketiga zona waktu menjadi 1 zona waktu  mengacu pada WITA karena berbagai macam pertimbangan.

Alasan pemerintah

  • Dapat menghemat energy hingga 10%
  • Meningkatkan pertumbuhan ekonomi, dapat menarik investor
  • Meningkatkan jalur perdagangan dengan Negara-negara tetangga

Analisis

  • Rakyat Indonesia berbeda dengan new Zealand
  • Indonesia memiliki wilayah yang luas
  • Membuka upaya perdagangan yang lebih intensif terutama dengan cina
  • Runtuhnya industry domestic

Tujuan utama nya adalah meloloskan ACFTA yang nyatanya merugikan Indonesia dan menyebabkan ketergantungan terhadap Cina. Ujung-ujungnya adalah penjajahan.

Solusi islam

  • Islam melarang liberalisasi
  • Akar permasalahannya adalah kapitalisme
  • Islam tidak melarang penyatuan dan pemisahan zona waktu, tetapi jika ini menyebabkan pendzoliman terhadap umat maka islam melarangnya

Tanggapan forum

Rozi

Apa yang menyebabkan ACFTA merugikan lita, padahal sistemnya fair kan?

Perdagangan Indonesia dengan cina selalu defisit.

Impor selalu lebih besar daripada ekspor

Penyatuan Zona Waktu di Indonesia

16
Mar

Infrastruktur, Permasalahan dan solusinya

Infrastruktur, Permasalahan dan solusinya

Kamis, 15 Maret 2012

Sekre HATI

Pembicara : Muhammad Fakhturozi

Pengertian infrastruktur

Infrastruktur adalah segala struktur yang berwujud fisik yang digunakan untuk menopang keberjalanan kegiatan masyarakat sehingga dapat menekan inefisiensi dari aktivitas masyarakat dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

Infrastruktur dibuat sesuai permintaan se efisien mungkin yang dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat luas. Misalnya jembatan, bisa meningkatkan gairah ekonomi dengan penghematan biaya transportasi. Contohnya di Madura, sudah dibuka daerah industry baru.

Sarana transportasi yang kurang layak.

Hubungan antara kapitalisme dan infrastruktur.

Tidak ada biaya untuk membangun karena mengutamakan pemilik modal. Jika dikaitkan dengan pemerintahan, biasanya pemerintah mengadakan pembangunan infrastruktur di akhir kepengurusan dengan tujuan sekalian kampanye mungkin. Kualitas layanan public sangat buruk. Dana yang diasalurkan mengalami pemotongan ketika sampai di penguasa.

Solusi islam

  1. Infrastruktur merupakan tanggung jawab Negara
  2. Perencanaan bersifat regional
  3. Infrastruktur dibangun dengan stndar teknologi terakhir.

Anggaran infrastruktur Indonesia 500 T, tetapi pada kenyataannya banyak infrastruktur yang kurang baik dan cepat hancur. Akibatnya pelayanan kepada masyarakat jadi sangat berkurang.

Tanggapan forum

balik modal untuk pembuatan jembatan berapa lama?

30 tahun

Bagaimana jika kebijakan pembangunan infrastruktur justru malah merugikan masyarakat sekitarnya?

Setiap daerah mempunyai peran masing-masing pada bidang tertentu. Ada yang khusus untuk mengembangkan pariwisata, ekonomi, dan jalur transportasi. Semua diserahkan pada otonomi daerah.

Bahan pertimbangan pemerintah dalam menentukan kebijakan infrastruktur

  1. Dipengaruhi kepentingan asing
  2. Kebijakan khusus penguasa saat itu

Kenapa jalan di bandung mudah bocor?

  1. Pengaspalan yang tidak benar. Aspal punya batas kemampuan daya lekat jika dipanaskan terlalu tinggi.
  2. Drainase yang kurang baik. Banyak air menggenang karena sampah yang berawal dari kesadaran masyarakat
  3. Beban yang diluar rencana

Solusi untuk mengubah sikap masyarakat kurang efektif, tapi system lah yang akan membuat perubahan secara komperhensif. Lingkungan yang akan kondusif akan mempengaruhi sikap orang di sekitarnya.

Infrastruktur